Tarif Tol Dalam Kota Naik Jadi Rp 10.000 per 1 Februari

Tarif Tol Dalam Kota Naik Jadi Rp 10.000 per 1 Februari

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 28 Jan 2020 17:18 WIB
Pasca demo mahasiswa di Gedung MPR/DPR kemarin, Jasa Marga Regional JabotabekJabar selaku pengelola Jalan Tol Dalam Kota memastikan aktivitas operasional jalan tol tersebut saat ini berjalan normal kembali.
Tol Dalam Kota/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyatakan bahwa mulai tanggal 1 Februari 2020 tarif baru tol dalam kota akan mulai berlaku. Danang menjelaskan, kini pihaknya sedang melakukan sosialisasi tarif baru. Apabila tak ada kendala ataupun penolakan, maka tarif akan mulai berlaku 1 Februari 2020.

"Rencana kami kalau misalnya kondusif tidak ada penolakan dari masyarakat dan sebagainya, diperkirakan 1 Februari mulai diberlakukan," kata Danang ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

"Jadi mulai tanggal 1 sudah gunakan tarif baru," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Direktur Operasional CMNP Djoko Sapto menjelaskan Tol Dalam Kota yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tersebut mengalami kenaikan tarif sebesar 6,86%.

"Kita kan perhitungannya sesuai tingkat inflasi. Naiknya 6,86%," kata dia saat ditemui di KM 60 Tol Akses Tanjung Priok, Senin (27/1/2020).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan kenaikan tarif berlaku untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 10.000. Namun karena adanya penyederhanaan golongan kendaraan maka untuk kendaraan golongan III dan IV justru mengalami penurunan tarif menjadi Rp 17.000.

"Jadi yang dulunya golongan I Rp 9.500 jadi Rp 10.000. Tapi ada golongan III-IV yang malah turun, dulunya Rp 20.000 sekarang jadi Rp 17.000 karena penyederhanaan golongan," lanjutnya.




(ara/ara)

Hide Ads