Pihak Tan Kian pun angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Andi Simangunsong pihaknya menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kerjasama dengan Benny Tjokro dalam proyek apartemen mewah di Jakarta Selatan.
Berikut poin-poin penjelasan kuasa hukum Tan Kian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2020).
- Tan Kian melalui salah satu perusahaannya PT. Metropolitan Kuningan Properti (PT Metropolitanl, mengadakan kerjasama (KSO - KerjaSama Operasi) dengan PT. Duta Regency Karunia untuk membangun salah satu apartemen mewah di Jakarta Selatan.
- Tidak ada nama Benny Tjokro di PT Duta, baik sebagai direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham.
- Dalam KSO tersebut, PT Duta menyediakan tanah yang statusnya clean free and clear kepada KSO. Sejak awal kerjasama, PT Duta telah memiliki tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang sah.
- Kemudian PT Metropolitan akan membiayai pembangunan apartemen melalui pre-sale dan sales, membangun dan memasarkan apartemen dimaksud. Keuntungannya kemudian akan dibagi antara PT Duta dengan PT Metropolitan.
- Baik PT Duta maupun Benny Tjokro tidak pernah memberikan uang kepada Tan Kian maupun PT Metropolitan untuk membangun apartemen dimaksud.
- Sebelum memulai proyek pembangunan apartemen, pihak Tan Kian dan PT Metropolitan telah melakukan pengecekan sertifikat dimaksud kepada pihak BPN melalui Notaris dan dinyatakan clean free and clear.
- Apartemen tersebut telah selesai dibangun. Dari total hampir 600 unit, telah terjual 95% unit-unit apartemen dimaksud .
- Pihak PT Duta justru menerima uang keuntungan (pembagian profit) dari proyek pembangunan apartemen dengan PT Metropolitan dimaksud.
- Tan Kian tidak ada urusan apapun dengan Jiwasraya dan tidak memiliki transaksi apapun dengan Jiwasraya.
(das/dna)