Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan dibahas pemerintah bersama DPR. Namun, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini ditentang karena dinilai merugikan kaum buruh
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah omnibus law merugikan buruh.
"Kalau kita baca, buruh itu sangat tidak dirugikan, sama sekali tidak dirugikan," kata Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/20).
Luhut menjelaskan akan ada rapat terakhir para Menteri bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk finalisasi omnibus law tersebut. Menurutnya, Presiden Jokowi berpesan dalam pembentukan RUU ini semua pihak harus didengar aspirasinya, termasuk para buruh.
"Hari ini rapat terakhir, sebelum penyerahan ke parlemen. Kemarin sudah semua paraf sih. Tapi presiden pengin betul-betul jangan sampai ada yang merasa tidak didengar," jelas Luhut.
Dari catatan detikcom ada beberapa pasal yang mengusik buruh. Salah satunya, soal cuti hamil yang tidak diatur dalam omnibus law. Kemudian, ada juga penghilangan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak buruh sesuai aturan berlaku.
Ada juga penolakan lantaran membebaskan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Para buruh khawatir ketersediaan lapangan kerja semakin berkurang dengan kedatangan para TKA.
Para buruh juga menolak sistem pengupahan yang ada dalam draft beleid tersebut. Menurut mereka, sistem pengupahan nantinya akan diubah menjadi perhitungan jam. Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.
Para buruh juga mengkhawatirkan hilangnya pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Pesangon itu diubah menjadi tunjangan PHK.
(hns/hns)