PT Pertamina (Persero) bakal melakukan pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan kilang minyak Tuban. Dari total 400 hektare lahan warga yang terdampak, 67 persennya akan dibayar pada Februari mendatang. Sisanya masih dalam proses.
Saat ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sedang melakukan penghitungan harga lahan warga yang harus dibayar oleh Pertamina. KJPP akan mengeluarkan nilai harga lahan milik warga.
"Rencananya KJPP mengeluarkan tanggal 4 Februari untuk yang 67% ini harganya akan keluar, dan langsung kita lakukan pembayaran sesuai dengan aturan yang ada," kata Nicke di Komisi VII DPR RI, Rabu (29/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melakukan pembayaran, Pertamina akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu minggu. Sementara sisa lahan warga yang 33% akan dibayar juga setelah seluruh prosedurnya selesai.
"Jadi nanti kita lakukan dulu yang 67% kita bayar, tanggal 4 keluar, kami lakukan sosialisasi dulu satu minggu. Setelah itu kami lakukan pembayaran. Nah sisanya kami akan lakukan lagi," sebutnya.
Sebenarnya pembayaran ganti rugi ini baru bisa dilakukan setelah seluruh pengukuran dan penghitungan lahan selesai. Apalagi ada kekhawatiran nantinya nilai ganti ruginya berbeda-beda. Namun pihaknya sudah mendapat restu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Akhirnya ini kita sudah ada sepakat. BPN sudah memberikan restunya untuk KJPP keluarkan harga," jelasnya.
Sebagai gambaran, pembebasan lahan menjadi kendala pembangunan kilang minyak Tuban. Tapi secara perlahan masalah tersebut sudah dibereskan, termasuk lahan 400 hektare milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Awalnya kami sulit sekali, kemudian bagaimana dan akhirnya Alhamdulillah Bapak Presiden mengeluarkan regulasi untuk ini boleh diserahkan kepada Pertamina, dan kita mengganti dengan lahan lain. Dan kami sudah memberikan lahan pengganti itu dan in progress ya kepada KLHK. Lahan berikutnya adalah lahan masyarakat 400 hektare karena kami perlu 800 hektare," tambahnya.
(toy/zlf)