Tak tanggung-tanggung, jumlah uang korban yang mengendap dari kasus gagal bayar koperasi itu mencapai Rp 800 miliar dari 755 anggota.
Adapun koperasi yang dimaksud adalah Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) yang terkonfirmasi dibentuk langsung oleh Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro.
Lantas, berapa sisa kas yang dimiliki koperasi HMM ini sampai-sampai tidak sanggup mengembalikan dana anggotanya yang sudah jatuh tempo?
Menurut salah seorang anggota koperasi itu, sisa uang kas koperasi tersebut ternyata tidak sampai Rp 20 juta dari total dana yang dihimpun di atas.
"Sampai hari ini kita baru tau, di dalam kas nya itu tidak sampai Rp 20 juta," ujar Zak salah seorang anggota Koperasi Hanson ditemui di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu (28/1/2020).
Untuk itu, dirinya dan para anggota lainnya mengaku heran serta kecewa mengapa uang mereka bisa ludes tanpa ada laporan yang jelas dari pihak koperasi.
"Jadi dana itu, seperti yang para pengurus sampaikan, memang benar dipakai untuk beli lahan di mana-mana yang masih hutan, yang sampai saat ini belum jelas, mungkin sebagai asetnya itu sudah diblokir oleh Kejagung (Kejaksaan Agung) karena kan terkait kasus Jiwasraya," tambahnya.
Untuk itu, para anggota menolak tawaran penyelesaian kasus gagal bayar yang diusulkan oleh pengurus Koperasi Hanson pada pertemuan mediasi siang tadi.
"Makanya kita tolak, tawaran settlement aset dan restrukturisasi utang yang mereka usulkan, asetnya aja ga jelas," imbuhnya.
Untuk diketahui, dari awal kasus ini mencuat, pihak Koperasi Hanson yang kehabisan kas tersebut, hanya mampu menawarkan solusi berupa settlement aset dan restrukturisasi utang, namun, rata-rata konsumen menginginkan dananya segera kembali dalam bentuk tunai.
Koperasi HMM yang kewalahan tak bisa membayar aksi rush money tersebut akhirnya terpaksa ditutup sementara sejak 15 Januari 2020 silam dan segala kegiatan investasinya dihentikan sampai kasus gagal bayar terselesaikan menyeluruh.
Pihak koperasi pun berjanji bakal menyelesaikan masalah ini selama lebih kurang 4 tahun dari tanggal koperasi ini ditutup.
(dna/dna)