Anggota Komisi XI DPR RI mengungkit rencana peleburan PT Taspen (Persero) dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) (Persero), dan BPJamsostek dalam rapat kerja sore ini. Pertanyaan tersebut dilayangkan oleh Puteri Komarudin dari fraksi Partai Golkar dan Dolfie O.F.P dari fraksi PDIP.
Menurut Puteri, baik Taspen, Asabri, dan BPJamsostek ini menangani produk asuransi yang berbeda. Ia pun menilai peleburan ini akan sulit.
"Mengingat nantinya perbedaan kriteria penjaminan asuransi masing-masing juga akan menjadi salah satu poin yang perlu kita perhatikan," kata Puteri di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Melanjutkan pertanyaan Puteri, Dolfie menanyakan apakah direksi Taspen saat ini setuju dengan peleburan itu.
"Bapak road map-nya melebur atau tidak? Karena setahu saya direksi yang sebelumnya buka road map melebur. Pisah jalan," ujar Dolfie.
Sesi pertanyaan mengenai peleburan ini berjalan interaktif. Sehingga, Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius N.S Kosasih langsung menjawab.
"Kewenangan kami untuk menjawab ini terbatas. Karena kalau BPJS TK di bawahnya itu Kemenaker. Kami di bawahnya Kemenkeu. Jadi sama sekali koordinasinya beda. Jadi untuk menjawab hal tersebut saya harus berkonsultasi ke kementerian saya, itu yang pertama. Saya tidak tahu apakah Kemenkeu dan Kemenaker janjiannya bagaimana. Saya nggak tahu," jawab Antonius.
Namun, menurutnya, dalam ketiga Undang-undang (UU) yang mengikat kinerja Taspen, baik UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Apartur Sipil Negara (ASN), dan UU RJP ASN tidak mewajibkan Taspen untuk dilebur dengan dua lembaga lain itu.
"Di ketiga UU tersebut tidak ada kalimat yang mengatakan bahwa Taspen harus dilebur secara institusi," tegas Antonius.
Sedangkan, dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, tepatnya pasal 66 menyatakan bahwa program yang dilebur hanyalah yang sesuai dengan UU SJSN.
"Di penjelasannya tertulis bahwa itu program yang sesuai. Yang sesuai yang mana? Karena program kita beda. Tertulis sesuai dengan UU SJSN. Mana yang sesuai? Tidak ada," jelas Antonius.
Selain itu, mengingat 3 lembaga ini berada di bawah koordinasi Kementerian yang berbeda, maka banyak indikator lain yang membuat Taspen jauh berbeda dengan BP Jamsostek dan Asabri.
"Jadi kementeriannya beda, sudah pasti metode beda, anggotanya beda, sumber dananya beda. Jadi dari situ saja treatment-nya sudah beda," ucap dia.
(eds/eds)