Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyerahkan dua tersangka kasus pidana pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. Kedua mantan Direktur PT KJS Purwokerto itu diduga merugikan negara senilai Rp 5,1 miliar.
Penyerahan tersangka AR dan UH dilakukan pada Rabu (29/1) menindaklanjuti berkas yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 18 Desember 2019 lalu. Kedua tersangka merupakan penanggung jawab dari perusahaan pengembang perumahan tersebut.
"Diduga dengan sengaja tidak menyampaikan dan/atau menyampaikan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau memungut pajak namun tidak disetor ke kas negara," kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng II, Ikbal Thoha Saleh di Solo, Kamis (30/1/2020).
Kerugian Rp 5,1 miliar terhitung dalam masa Januari 2012 hingga Desember 2012. Namun kasus baru masuk ke tahap penyidikan pada tahun 2017.
"Penegakan hukum merupakan langkah akhir. Sebelumnya yang bersangkutan di KPP Purwokerto sudah melalui bimbingan, namun wajib pajak tidak mematuhi. Tahun berikutnya, bimbingan tidak diikuti, sehingga dilakukan pemeriksaan. Tahun 2017 baru keluar surat perintah penyidikan," katanya.
Dalam perjalanannya, tersangka dua kali mengajukan praperadilan, sehingga membutuhkan waktu panjang. Sidang praperadilan pertama dimenangkan oleh tersangka karena DJP Jateng II tidak memenuhi syarat formal dan material.
"Lalu kami melengkapi syarat dan kembali melakukan penyidikan, namun tersangka kembali mengajukan praperadilan. Untuk yang kedua, praperadilan dimenangkan oleh kami," katanya.
Ikbal mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah aset milik PT KJS ataupun milik kedua tersangka. Antara lain ialah tiga bidang tanah di Purwokerto.
Adapun kedua tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) UU RI no 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UURI no 16 tahun 2000. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun 2009.
(bai/ang)