Jakarta -
Satuan tugas waspada investasi awal tahun ini telah menghentikan kegiatan financial technology (fintech) peer to peer lending.
Ada 120 entitas fintech yang beroperasi tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menawarkan Lewat Website
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan dari 120 fintech ilegal tersebut melakukan kegiatan pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar.
"Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK," kata Tongam dalam siaran pers, Kamis (30/1/2020).
Dia mengungkapkan masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dalam memanfaatkan mudahnya penawaran peminjaman uang dari fintech. Hal ini karena tanggung jawab dalam pengembalian dana yang dipinjam adalah urusan pribadi.
"Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman," katanya.
Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.
Selain fintech ilegal, satgas juga telah menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut ada 13 perdagangan forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan utang, 2 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multilevel marketing tanpa izin, 1 investasi sapi perah, 1 investasi properti, 1 pergadaian tanpa izin, 1 platform iklan digital, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin dan 1 koperasi tanpa izin.
Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00 - 11.00 WIB.
Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.
"Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung," kata Tongam.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Ciri Pinjol Abal
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pinjol abal-abal punya beberapa ciri yang mudah dikenali. Sebutnya, mereka tidak memiliki izin resmi dari regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas yang tercantum di aplikasi.
"Mereka biasanya memberikan pinjaman dengan sangat mudah, tapi informasi bunga dan denda tidak jelas," kata Tongam.
Selain semuanya serba tidak jelas, fintech abal-abal ini juga memberlakukan bunga dan denda yang tidak terbatas. Padahal, jika fintech yang sudah diawasi oleh OJK harusnya memiliki batasan denda dan bunga yang berlaku.
Kemudian penagihannya tidak ada batasan waktu, jadi bisa saja tengah malam mereka menagih. Fintech abal-abal ini memiliki akses ke seluruh data yang ada di ponsel pengguna. Biasanya ini dilakukan sebagai ancaman ketika pengguna tidak bisa membayar.
Teror yang dilakukan bisa berupa kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik sampai menyebarkan foto atau video pribadi. Fintech abal-abal ini juga tidak disertai layanan pengaduan konsumen.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang harus meminjam pinjamlah di fintech yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan," kata Tongam.
Selain itu, dia mengimbau agar dalam meminjam uang harus memperhatikan kebutuhan utamakan untuk kepentingan produktif. Setelah itu pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risiko sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech lending.