Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang menggunakan skema omnibus law rencananya diserahkan ke DPR RI usai masa reses berlalu pada pertengahan Januari 2020 lalu. Akan tetapi, hingga akhir bulan ini, draft RUU itu belum juga sampai ke tangan pimpinan DPR RI.
Apa pasalnya?
"Untuk penyerahan ke DPR itu nanti bersamaan dengan Surpres (Surat Presiden)," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada detikcom, Jumat (31/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tenggat waktu penyerahannya sendiri, Susiwijono belum bisa memastikan kapan. Menurutnya, kini semua tanggung jawab penyerahan sudah bergantung pada pihak yang kini memegang Surpres tersebut yaitu Sekretariat Negara (Setneg) RI.
"Proses Surpres sendiri itu yang tahu ya temen-temen di Setneg," tambahnya.
Namun, Susiwijono meyakinkan bahwa draft Rancangan Undang-Undang (RUU) maupun Naskah Akademik (NA) sudah rampung dan sudah siap untuk diserahkan ke DPR RI.
"Draft RUU dan NA nya sudah selesai dan akan menjadi lampiran Surpres," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan disampaikan ke DPR selambat-lambatnya hari ini, Jumat (31/1/2020), atau paling lambat Senin pekan depan.
Padahal, rencana penyerahan UU 'Sapu Jagat' ini sudah berkali-kali mengalami pengunduran waktu.
Sebelumnya, bahkan direncanakan beleid itu sudah masuk ke DPR pada 12 Desember 2019. Namun, sebab panjangnya pembahasan berulang di tubuh internal pemerintah, membuat jadwal penyerahan RUU ini kembali diundur menjadi paling lambat awal Januari 2020 ini.
Hingga akhir Januari 2020 hari ini (31/1/2020) nyatanya jadwal penyerahan UU Sapu Jagat ini belum juga terpenuhi.
(eds/eds)