22 Lembaga Keuangan Masuk Radar OJK

22 Lembaga Keuangan Masuk Radar OJK

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 04 Feb 2020 17:30 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah melakukan penindakan terhadap 22 entitas lembaga keuangan. Hal itu disampaikan Ketua DK OJK Wimboh Wimboh Santoso dalam sambutan tertulisnya pada Rapat Kerja OJK dengan Komisi XI DPR-RI, hari ini.

Wimboh menyebut, 22 entitas lembaga keuangan itu terbagi dalam 3 kategori yang berada dalam penyidikan OJK selama tahun 2019.

"Selama tahun 2019, OJK telah melakukan 22 penyidikan pada sektor jasa keuangan. Terdiri dari 17 perbankan, 4 pasar modal dan 1 IKNB. Dengan 20 berkas perkara lengkap (P-21) dan 9 perkara dengan putusan hukum tetap (incracht)," tutur Wimboh seperti dikutip dari sambutannya tersebut, Selasa (4/2/2020).

Di sektor perbankan, pengawasan yang dilakukan OJK difokuskan pada penguatan permodalan melalui konsolidasi perbankan. Selama tahun 2019, telah terdapat 3 proses merger dari 6 bank umum serta penerbitan 16 izin penggabungan usaha BPR.

Selain itu, OJK juga telah melakukan penguatan pengawasan dengan melakukan 229 Fit and Proper Test dan pencabutan 5 izin usaha BPR.

"Selain itu, kami juga telah melakukan Business Process Re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi melalui aplikasi OBOX. Dengan OBOX akan memungkinkan bank bisa meningkatkan alur informasi kepada OJK. Khususnya adalah informasi yang bersifat transaksional sehingga OJK dan bank dapat memitigasi potensi risiko yang timbul lebih dini," sambung dia.

Kemudian pada industri pasar modal, OJK telah melakukan peningkatan integritas pasar dan kepercayaan investor dengan 2 cara. Pertama peningkatan kualitas penerapan tata kelola, transparansi dan penegakan hukum serta,

Kedua, penyempurnaan ekosistem pasar modal melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.

"Penegakan hukum di industri pasar modal telah dilakukan dengan melakukan pembatasan penjualan reksa dana kepada 36 manajer investasi, pengenaan sanksi administratif kepada 3 Akuntan Publik, serta pembekuan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan dan 1 izin Wakil Perusahaan Efek (WPE)," jelas dia.

Sementara, untuk industri IKNB, reformasi IKNB telah berjalan sejak 2019 dan akan kami akselerasi.

OJK, kata Wimboh, akan segera menyelesaikan reformasi pengaturan dan pengawasan IKNB dengan pembenahan pada manajemen risiko, tata kelola serta perbaikan sistem pelaporan kinerja investasi yang lebih komprehensif.

"Adapun penegakan hukum pada industri IKNB selama tahun 2019 telah dilakukan berupa pengenaan sanksi denda sebanyak 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha serta pencabutan izin 31 kegiatan usaha," tandas dia.


(dna/dna)

Hide Ads