Rapat ini dimulai pukul 13.20 WIB dan ditutup pukul 19.00 WIB di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Dihasilkan 7 kesimpulan yang disepakati bersama berikut di antaranya.
Poin pertama, Komisi VII DPR RI meminta Presdir Pertamina EP dan Dirut Pertamina Hulu Energi untuk melaksanakan strategi dan upaya upaya maksimal dalam rangka menaikkan lifting migas sesuai target tahun 2020.
Poin kedua, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Presdir Pertamina EP dan Dirut Pertamina Hulu Energi untuk meningkatkan eksplorasi guna mendapatkan cadangan baru minyak dan gas bumi.
Poin ketiga, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Presdir Pertamina EP dan Dirut Pertamina Hulu Energi untuk mengatasi tantangan yang dihadapi terkait illegal drilling dan tapping.
Poin keempat, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Presdir PT Pertamina EP dan Dirut PT Pertamina Hulu Energi untuk bersama-sama menyelesaikan hambatan terkait proses perizinan, masalah-masalah sosial, ketidakseragaman peraturan daerah terkait migas, serta overlapping wilayah kerja dengan industri lain.
Poin kelima, Poin kedua, Komisi VII DPR RI meminta Presdir Pertamina EP dan Dirut Pertamina Hulu Energi untuk menyampaikan data tertulis reserve replacement ratio (RRR) tahun 2020 dan proyeksi RRR hingga kontrak berakhir tahun 2035 dan data 5 tahun terakhir untuk 10 wilayah kerja PHE.
Poin keenam, Poin kedua, Komisi VII DPR RI meminta Presdir Pertamina EP dan Dirut Pertamina Hulu Energi untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota komisi 7 dan disampaikan ke Komisi VII DPR RI paling lambat 11 Februari 2020.
(dna/dna)