Pemerintah dan Komisi VI DPR sepakat Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia - Australia (Indonesia - Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA CEPA) untuk dibawa dalam pembicaraan tingkat II. Setelah itu akan disahkan menjadi Undang-undang.
Hal itu merupakan hasil pembicaraan tingkat I yang digelar dari pukul 19.20 dan selesai pada 22.40 WIB.
"Kesembilan fraksi dapat menyetujui RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia - Australia untuk selanjutnya dibawa pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU," kata pimpinan rapat Wakil Ketua Komisi VI Gde Sumarjaya Linggih, di Komisi VI DPR Jakarta, Selasa (4/2/2020).
"Karena semua setuju diketuk ya," katanya sambil mengetuk palu.
Adapun dari pihak pemerintah yang hadir dalam rapat ini yakni Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Desra Percaya, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Benny Riyanto.
"Dengan mengucap alhamdulillah raker hari ini ditutup," tambah Gde.
Sementara, Agus menuturkan, kerja sama antara Indonesia dan Australia merupakan hal yang penting. Terutama, untuk membuka akses pasar.
"Perdagangan ini membuka akses pasar, sangat baik bagi kita untuk peningkatan ekspor," katanya.
(hns/hns)