RI Setop Kirim TKI ke China

RI Setop Kirim TKI ke China

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 05 Feb 2020 05:41 WIB
WUHAN, CHINA - JANUARY 31:  (CHINA OUT) A man wears a protective mask as he ride a bicycle across the Yangtze River Bridge on January 31, 2020 in Wuhan, China.  World Health Organization (WHO) Director-General Tedros Adhanom Ghebreyesus said on January 30 that the novel coronavirus outbreak has become a Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).  (Photo by Stringer/Getty Images)
RI Setop Kirim TKI ke China. Foto: Getty Images
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke China. Hal itu mengantisipasi penyebaran virus corona dari Negeri Tirai Bambu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan langkah ini dilakukan menyusul adanya kebijakan yang melarang warga negara Indonesia (WNI) melakukan kunjungan ke China.

"Kemnaker akan segera mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar untuk melarang melakukan penempatan ke wilayah daratan Tiongkok," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Pihaknya juga mengimbau agar perwakilan P3MI memperketat pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Hong Kong dan Taiwan, mengingat virus corona telah menyebar tak hanya di China.

"Imbauan kepada perwakilan maupun P3MI agar melakukan pengetatan atau pengurangan terhadap penempatan PMI kita, baik di Hong Kong maupun Taiwan, selama masa kritis ini berlangsung," jelasnya.


Pemerintah, melalui pejabat yang ditempatkan di negara-negara terimbas virus corona juga menyiapkan layanan informasi 24 jam untuk pekerja Indonesia di negara tersebut, serta terus memantau kondisi mereka di sana.

"Menyediakan layanan 24 jam untuk konsultasi atau pengaduan (hotline services) kepada para PMI. Menyampaikan update atau progres informasi mengenai kondisi PMI (pekerja migran Indonesia) secara reguler kepada Kemnaker pusat," tambahnya.

Nasib tenaga kerja asing (TKA) asal China di Indonesia ada di halaman selanjutnya.


Tenaga kerja asing (TKA) asal China di Indonesia yang izin kerjanya sudah habis bakal diperpanjang selama 30 hari. Hal itu karena sedang merebaknya virus corona di Negeri Tirai Bambu sehingga mereka bisa menetap lebih lama di Indonesia.

"Proses keimigrasian untuk tenaga kerja asing asal Tiongkok yang saat ini masih berada di Indonesia dan dengan masa izin yang telah habis, maka akan diberikan perpanjangan 30 hari," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Meski demikian, pemerintah Indonesia tidak akan melarang pekerja China yang sudah habis masa kerjanya untuk kembali ke negara mereka.

"Jika TKA tersebut tetap ingin kembali ke Tiongkok maka akan dipulangkan," sebutnya.

Dia menambahkan bahwa visa kerja akan diberikan kepada pekerja asing sepanjang Kemnaker memberikan izin kerja.

Selain itu, pemerintah Indonesia memperketat masuknya tenaga kerja asal China yang kebetulan bertugas di Indonesia tapi sedang kembali ke negara asalnya.


Menurut Ida, para TKA asal China ini akan diberikan Re-Entry Permit, yaitu izin untuk seseorang yang memiliki KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) ingin meninggalkan Indonesia dan kemudian kembali lagi.

Namun pemerintah memperketat masuknya TKA China ke Indonesia. Mereka yang akan kembali bekerja di Indonesia akan melakukan pemeriksaan ketat guna memastikan aman dari virus corona.




Simak Video "Video Jenazah TKI Banyuwangi Meninggal di Kamboja Tiba di Rumah Duka"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads