Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memanggil Shell dan Total dalam waktu dekat. Pemanggilan kedua pengelola SPBU asing ini dikarenakan telah menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) RON 90 dan 92.
Kenaikan itu perlu dicek kembali oleh Kementerian ESDM apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum. Apalagi kenaikan harga berbanding terbalik dengan PT Pertamina (Persero) yang justru menurunkan harga jual BBM jenis Pertamax.
"Kita akan, ladi dipanggil, diingatkan," kata Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial di gedung DPD, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Adapun aturan yang mengatur itu adalah Kepmen ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Menurut Ego, seluruh perusahaan penyedia BBM di Indonesia harus tunduk terhadap peraturan tersebut.
"Ya harus mematuhi," tegasnya.
Kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh dua perusahaan asing ini tercatat tanggal 22 Januari 2020 untuk Total dan tanggal 24 Januari 2020 untuk Shell.
Kini kondisinya harga BBM Pertamina lebih murah dibandingkan dengan dua SPBU asing tersebut. Sebab, pada 1 Februari 2020 Pertamina resmi kembali menurunkan harga BBM Pertamax cs. Ini merupakan kesekian kalinya Pertamina melakukan penurunan harga.
Pertamina sendiri menurunkan harga Pertamax cs untuk beberapa wilayah. Harga Pertamax (ron 92) untuk wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara turun dari Rp 9.200/liter menjadi Rp 9.000/liter.
Lalu, Pertamax Turbo (ron 98) disesuaikan harganya dari sebelumnya Rp 9.900 menjadi Rp 9.850 per liter. Sedangkan untuk harga Pertalite (ron 90) masih dibanderol Rp 7.640 per liter.
Perbandingan harga BBM ada di halaman berikutnya.