Hal tersebut perlu dilakukan untuk kemajuan perekonomian RI. Sebab, tidak hanya akan menghasilkan nilai tambah sampai jutaan dolar saja, namun juga bisa menyerap tenaga kerja lokal yang berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi.
"Aturan UNCLOS soal konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman biologi kelautan di luar yurisdiksi nasional itu sangat penting, karena itu Indonesia harus berperan aktif menentukan dua regulasi internasional ini," ungkap Luhut di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Kisruh dan Potensi Konflik di Laut Natuna |
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut merupakan wadah perundingan termasuk perundingan perbatasan maritim Indonesia dengan negara lain.
Luhut menuturkan Indonesia juga harus berperan dalam menunjukkan kekuatannya sebagai negara maritim di dunia sehingga tidak dipandang sebelah mata. Mengingat kekayaan sumber daya RI yang sangat besar.
"Indonesia itu super power. Kenapa? karena kita punya forest tree 160 juta hektare, kita juga punya mangrove 3,1 juta hektare kita punya ping-land 7,5 juta hektare, kita punya seaweed, itu semua mempunyai kontribusi hampir 75% karbon kredit global," jelasnya.
Dia menilai dengan sumber daya yang begitu besar dimiliki Indonesia, lantas ada kebijakan tertentu yang mengurusi pelarangan ekspor mengenai sumber daya, akan berdampak pada hasil yang diperoleh Indonesia.
"Jadi saya melihat kalau sampai disini di-keep misalnya kita tidak boleh melarang ekspor. Terus kapan kami menikmati value added dari pada nasional gross over kami. Kapan kami mengembangkan teknologi, kapan kami mengembangkan lapangan kerja , kapan kami mengatasi masalah-masalah ini," jelas Luhut.
"Jadi kita ini negara yang berdaulat, tidak hanya di darat dan di laut kita juga punya kombinasi dari itu semua," pungkasnya.
(dna/dna)