Bagaimana BPJS Kesehatan Mau Perbaiki Layanan Kalau Iuran Tak Naik?

Bagaimana BPJS Kesehatan Mau Perbaiki Layanan Kalau Iuran Tak Naik?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 06 Feb 2020 13:56 WIB
infografis turun kelas BPJS Kesehatan
Foto: infografis detikHealth
Jakarta -

Pemerintah telah memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Meski telah diputuskan, kebijakan itu masih menuai penolakan.

Penolakan itu datang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menggelar aksi pada hari ini.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, kenaikan iuran dilakukan untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Dengan kenaikan iuran itu, diharapkan pelayanan pada masyarakat akan meningkat.

Sebaliknya, dia menilai jika iuran tidak naik justru kembali pada pelayanan pada masyarakat yang menurun.

"Karena defisitnya akan semakin besar, pada akhirnya menimpa masyarakat kalau tidak naik iuran. Kalau tidak naik iuran pelayanan menurun," katanya kepada detikcom, Kamis (6/2/2020).

Dia pun melanjutkan, kenaikan iuran itu sebenarnya lebih terasa kepada pemerintah. Lantaran, sebagian besar peserta BPJS Kesehatan merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Harus ingat juga bahwa 90% peserta BPJS itu kan disubsidi pemerintah, jadi kenaikan itu tidak serta merta beban masyarakat tapi beban negara dengan 90% penerima bantuan iuran itu kan," jelasnya.

"Jadi kita tidak bisa menafikan kenaikan iuran ini juga berarti kenaikan beban negara karena ada penerima bantuan iuran yang jumlahnya 100 juta itu," tambahnya.

Irvan menambahkan, selain kenaikan iuran, tata kelola juga mesti diperbaiki untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

"Kalau selama ini rakyat menuntut perbaiki pelayanan BPJS salah satu jalannya adalah menaikkan iuran ini, di samping juga perbaikan tata kelola, efisiensi dan ini tidak bisa dihindari," ujarnya.

Bagaimana BPJS Kesehatan Mau Perbaiki Layanan Kalau Iuran Tak Naik?



(dna/dna)

Hide Ads