Sumber uang yang digunakan untuk membayar hak nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal itu menyangkut sejumlah skema untuk membayar ke nasabah.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya harus berdiskusi dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI dan Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
"Tapi memang nanti untuk persetujuan penggunaan kasnya dari mana memang kita harus diskusi dengan Komisi VI dan XI dulu lah," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kementerian BUMN sudah melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya perlu dibahas juga dengan Panja DPR RI.
"Kita masih perlu ke Panja dulu, karena kemarin sudah didiskusikan dengan kami, dengan Kementerian Keuangan dan OJK sudah diskusi kemarin mengenai skema dan kebutuhannya," jelasnya.
Namun, Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu belum bisa bicara terlalu detail mengenai skema pembayaran uang nasabah karena belum adanya persetujuan.
"Ya belum disetujui ya belum bisa ngomong detailnya lah," tambahnya.
(toy/ara)