Nasib Tenaga Honorer Ditentukan dalam 5 Tahun

Nasib Tenaga Honorer Ditentukan dalam 5 Tahun

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 10 Feb 2020 17:13 WIB
Sejumlah guru honorer menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. Para guru menuntut dihapuskannya Permenpan No. 36 Tahun 2018.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah sepakat akan menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pusat maupun daerah. Hal itu berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Pendayagunaan PAN-RB, dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lantas, gimana nasib tenaga honorer yang sudah bekerja saat ini?

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pemerintah akan memberikan masa transisi selama 5 tahun, terhitung sejak 2018 agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, seleksi CPNS dan PPPK masih akan terus dibuka dengan menyesuaikan kebutuhan yang diusulkan masing-masing instansi. Namun, ia tak bisa memastikan kapan seleksi tersebut dibuka.

"Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah, sepanjang lulus persyaratan dan ada formasi yang dibuka oleh instansi pemerintah pusat atau Pemda, sepanjang formasi tersebut dibutuhkan. Fokus kita semua instansi pemerintah harus mengusulkan berdasarkan kebutuhan untuk instansi unit organisasi," katanya di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).

ADVERTISEMENT

Lain halnya jika tenaga honorer tersebut tak lolos CPNS atau PPPK dalam masa transisi 5 tahun, maka status si pegawai honorer akan dikembalikan ke instansi yang mengangkat.

"Pertama kita kembalikan tenaga honorer itu dikontrak siapa, itu dulu yang harus kita tahu. dalam rapat bersama dengan komisi gabungan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya," jelas Setiawan.

"Setelah 2023 kita akan lihat masih dibutuhkan atau tidak selama masa transisi. Kita harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi pemerintah terkait lainnya," sambungnya.

Jika diam-diam masih ada instansi yang mengangkat tenaga honorer, Setiawan mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada instansi tersebut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam Pasal 96 PP itu dijelaskan, PPK (termasuk pejabat lain di instansi pemerintah) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Namun, selama seleksi CPNS maupun PPPK belum dibuka, instansi yang masih membutuhkan tenaga tambahan diperbolehkan untuk merekrut lewat pihak ketiga atau outsourcing.




(fdl/fdl)

Hide Ads