Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengubah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hanya dengan one time password (OTP) dari yang saat ini pakai Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. Biasanya, EFIN digunakan oleh wajib pajak (WP) sebelum melaporkan SPT tahunan.
Sedangkan OTP adalah kata sandi sekali pakai yang terdiri dari enam digit karakter dan bersifat rahasia atau hanya diketahui oleh pengguna. Biasanya, OTP akan diberikan melalui SMS atau email.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pengalihan teknologi tersebut diharapkan selesai tahun ini.
"EFIN menjajaki dengan OTP, semoga keburu (tahun ini)," kata Iwan di gedung DJP pusat, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Iwan mengungkapkan pengubahan EFIN ke OTP dalam rangka memudahkan WP dalam melaporkan pajaknya. Pada musim pelaporan SPT biasanya WP harus menunggu EFIN diterbitkan oleh DJP sebagai syarat pelaporan SPT tahunan.
Dalam rangka menerapkan OTP, Iwan mengungkapkan bahwa seluruh WP pun harus mengirimkan saat pribadi yang valid kepada otoritas nasional.
"Supaya teman-teman wajib pajak lebih mudah, karena enggak ribet, dari sisi pajak juga tidak perlu membuka email dan sebagainya," ungkapnya.
Dalam waktu dekat, otoritas pajak nasional akan menerima laporan SPT tahunan periode 2019. Untuk tahun pelaporan 2019, tercatat akan ada 15,7 juta wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan.
Kepala Subdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak, Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Fauziah Arsianti mengatakan jumlah WP tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Posisi untuk 2020 dengan berkaca pada posisi tahun lalau yang 18,3 juta ini akan berkurang menjadi 15,7 jutaan, artinya ada penurunan," kata Arsianti di gedung DJP pusat, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Penurunan jumlah WP pelapor SPT Tahunan, dikatakan Arsianti karena ada masyarakat yang tidak wajib melaporkan meski memiliki penghasilan alias berstatus non efektif (NE). Dia pun menilai penurunan jumlah WP yang wajib lapor SPT merupakan hal yang wajar.
Sebab target kepatuhan formal pada 2019 dari wajib pajak dipatok pada angka 18,3 juta. Hingga akhir batas pelaporan hanya bergerak di angka 13,4 juta atau memenuhi 73% dari target.
Meski begitu, wanita yang akrab disapa Tanti ini mengungkapkan bahwa ada potensi tambahan jumlah pelapor SPT Tahunan sebesar 21,6% dari hasil ekstentifikasi yang dilakukan otoritas pajak nasional.
Hingga 11 Februari 2019, DJP sudah pelaporan SPT OP dan badan sebanyak 4,5 juta. Hal itu juga berkat imbauan yang telah dilayangkan kepada perusahaan. Pelaporan SPT orang pribadi (OP) biasanya dibuka dari awal Januari hingga akhir Maret, sedangkan badan berakhir pada akhir April.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan informasi yang sudah dilayangkan DJP berupa email kepada perusahaan-perusahaan agar menerbitkan bukti potong bagi wajib pajak (WP) OP atau pegawainya.
"Dua minggu lalu kita kirimkan lakukan email blast kepada WP badan pemberi kerja agar segera menerbitkan bukti potong karyawan supaya karyawan bisa segera lapor SPT OP," kata Hestu di gedung DJP pusat, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Menurut Hestu, imbauan akan terus dilayangkan oleh otoritas pajak nasional hingga batas akhir pelaporan SPT tahunan. Bahkan dikatakan Hestu, DJP juga akan terus meningkatkan layanan perpajakan agar para masyarakat mudah melaporkan kewajibannya.