Sebanyak 30 orang nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membayarkan klaim yang selama ini masih menyangkut karena kasus gagal bayar. Seluruh nasabah ini masuk ke dalam forum korban gagal bayar asuransi Jiwasraya.
Ida Tumota, salah satu nasabah Jiwasraya mengatakan pihak OJK harus segera mengambil sikap atas tuntutan para korban yang sudah disampaikan pada pertemuan.
"Hari ini kami sekitar 30 orang diundang oleh OJK untuk mendengarkan solusi mereka, yang tadi kami bertemu dengan Pak Anto yang agak melunakkan hati kami, dan dia juga meminta kepada kami untuk menunggu sampai bulan Maret," kata Ida di gedung OJK, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida mengaku tuntutan akan disampaikan oleh OJK kepada pihak terkait seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
"Tuntutan kami yang akan dia sampaikan kepada ketika mereka bertemu dengan Kementerian Keuangan, BUMN, pemerintah, dan OJK," jelas dia.
Dia pun meminta kepada pemerintah agar tidak sembarangan memberikan pernyataan ke publik terkait rencana pembayaran polis nasabah Jiwasraya. Apalagi pernyataannya hanya berujung pada kekecewaan karena tidak ada kepastian kapan pembayaran polis produk JS Saving Plan dibayarkan.
Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]