Pemerintah akan mencabut kewajiban pemenuhan pasokan batu bara dalam negeri (domestik market obligation/DMO) bagi pengusaha batu bara.
Pencabutan DMO ini dikhususkan bagi pengusaha yang membangun pabrik gasifikasi batubara. Jika DMO dicabut, pengusaha tersebut tak perlu lagi menyisihkan 25% dari total produksi batu bara nya kepada pemerintah.
"Kalau bicara DMO itu royalti. Kalau bikin pabrik maka dia tidak harus bayar royalti, jadi volumenya tergantung pabrik," kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Ia menegaskan, bagi pengusaha batubara yang tak membangun pabrik tetap wajib membayar DMO 25%.
"Kalau tidak bikin pabrik dia tidak nol (DMO-nya). Itu namanya fasilitas," tegas Airlangga.
Dengan membangun pabrik gasifikasi maka pengusaha bisa mengkonversi batubara menjadi produk hilirisasi.
"Misalnya dimethyl ether. Tapi bahan baku untuk dimethyl ether tidak menjadi objek royalti," ujar Airlangga.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah mewajibkan pengusaha batu bara Indonesia untuk mengalokasikan DMO sebesar 25% dari total produksinya.
Sebagian besar perusahaan batu bara itu menjual 25% produksinya ke dalam negeri, khususnya ke PT PLN (Persero).
(eds/eds)