Buruh Dapat 'Bonus' 5 Kali Gaji, Menaker: Sebagai Penghargaan

Buruh Dapat 'Bonus' 5 Kali Gaji, Menaker: Sebagai Penghargaan

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 12 Feb 2020 20:00 WIB
Massa buruh menggelar demo di Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Buruh mengancam mogok massal bila RUU tersebut disahkan.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR. Banyak hal baru dalam aturan itu, salah satunya ialah soal uang pemanis yang akan diberikan kepada pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, dengan adanya uang pemanis tersebut tak membuat pemberian pesangon jadi hilang. Pemberian uang pemanis dengan besaran maksimal lima kali upah sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja.

"Banyak yang menyampaikan bahwa pesangon akan dihilangkan. Pesangon itu tetap ada, tentu dengan skema yang berbeda. Pesangon tetap diberikan dengan melihat masa kerjanya," kata Ida di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di samping itu juga ada sweetener, sweetener itu juga ada formulanya. Sweetener itu menjadi bagian dari kompensasi PHK tapi diberikan sebagai penghargaan," sambungnya.

Ida menjelaskan, uang pemanis itu hanya diberikan satu kali. Pemberian bonus akan diberikan bagi seluruh pekerja selama satu kali. Uang pemanis ini juga tidak hanya diberikan untuk orang yang kena PHK.

ADVERTISEMENT

"Sweetener ini kan berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja, dan tentu saja sweetener itu diberlakukan tidak melihat dia di PHK atau tidak. Begitu UU disahkan, maka ada sweetener bagi pekerja kita yang bekerja. Kalau yang belum, ya tidak," ujarnya.

Ida tidak menampik jika aturan ini memberatkan pengusaha. Itulah mengapa aturan ini hanya berlaku untuk perusahaan besar. Meskipun dalam UU tersebut belum dijelaskan perusahaan besar seperti apa yang dimaksud.

"Ini memang sudah dikomunikasikan. Tidak semua perusahaan mampu. Makanya perusahaan kecil menengah tidak terkena beban ini," sebutnya.

Dalam draf bocoran draf Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima detikcom, ada mekanisme pemberian uang pemanis tersebut.

Mekanismenya ialah jumlah uang pemanis yang akan diberikan berdasarkan masa kerja. Untuk masa kerja 0-3 tahun mendapat 1 kali upah, 4-6 tahun mendapat 2 kali upah, 7-9 tahun mendapat 3 kali upah, 10-12 tahun mendapat 4 kali upah, dan di atas 12 tahun mendapat 5 kali upah.




(fdl/fdl)

Hide Ads