Hewan yang Diimpor dari China Wajib Dikembalikan atau Dimusnahkan

Hewan yang Diimpor dari China Wajib Dikembalikan atau Dimusnahkan

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 13 Feb 2020 13:34 WIB
pengiriman hewan
Foto: shutterstock
Jakarta -

Pemerintah telah resmi melakukan pelarangan sementara atas impor binatang hidup yang berasal dari Republik Rakyat Tingkok (RRT). Lalu bagaimana jika sudah ada hewan hidup dari RRT yang terlanjur masuk setelah waktur efektif pelarangan?

Kebijakan larangan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 tahun 2020 tentang larangan sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat Tingkok (RRT). Kebijakan ini berlaku efektif sejak 7 Februari 2020.

Menurut pasal 3 ayat 1, importir yang sudah terlanjur memasukkan binatang hidup yang dimaksud wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya untuk ekspor kembali maupun pemusnahan menjadi tanggung jawab importir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut beleid tersebut larangan impor hewan yang dimaksud seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan udara. Selain itu baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

Larangan ini juga berlaku bagi importir perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.

ADVERTISEMENT

Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa importir dilarang mengimpor binatang hidup yang berasal dari RRT maupun yang transit di RRT ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.




(das/eds)

Hide Ads