Menghitung 'Bonus' 5 Kali di Omnibus Law, Dapat Berapa Ya?

Infografis

Menghitung 'Bonus' 5 Kali di Omnibus Law, Dapat Berapa Ya?

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 13 Feb 2020 15:53 WIB
omnibus law gaji 5 kali bonus
Foto: Luthfy Syahban/Tim Infografis
Jakarta -

Pemerintah menyusun skema kebijakan pemberian bonus bagi seluruh pekerja tetap di Indonesia dengan besaran lima kali upah. Skema itu telah dimasukkan ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diterima oleh DPR RI kemarin.

Namun, bonus tersebut hanya diberikan bagi pekerja resmi di perusahaan-perusahaan 'kelas kakap'. Begini gambarannya.

Menghitung 'Bonus' 5 Kali di Omnibus Law, Dapat Berapa Ya?Foto: Luthfy Syahban/Tim Infografis

(das/ang)
Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads