Ini Hitungan Nilai SKD CPNS yang Bisa Lolos ke Tahap Berikutnya

Ini Hitungan Nilai SKD CPNS yang Bisa Lolos ke Tahap Berikutnya

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 13 Feb 2020 18:20 WIB
Ratusan peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tes digelar di Gedung Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (26/10).
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tengah berlangsung. Peserta SKD CPNS 2019 yang memenuhi ambang batas (passing grade) dan memenuhi tiga kali kuota formasi bisa melaju ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Menuju masa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/2/2020).

Peserta SKD CPNS yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, nilai ambang batas peserta SKD CPNS yang bisa melaju ke tahap berikutnya minimal adalah TKP 126, TIU 80, dan TWK 65.

Berikut contoh nilai peserta SKD CPNS:

ADVERTISEMENT

Peserta A: TKP 150, TIU 110, dan TWK 135 dengan total 395
Peserta B: TKP 148, TIU 125, dan TWK 115 dengan total 388
Peserta C: TKP 145, TIU 105, dan TWK 117 dengan total 367
Peserta D: TKP 147, TIU 115, dan TWK 105 dengan total 367

Jika dibutuhkan 1 formasi, maka peserta yang masuk tahap SKB adalah peserta A, B, dan D. Peserta C tidak masuk ke tahapan berikutnya karena nilai TKP yang lebih rendah dari D. Kuota yang bisa lolos ke SKB merupakan tiga kali formasi. Jika yang dibutuhkan satu orang, maka yang melaju ke SKB sebanyak tiga orang.




(ara/ang)

Hide Ads