800 Rekening Efek Diblokir Kejagung, Apa Sih Itu?

800 Rekening Efek Diblokir Kejagung, Apa Sih Itu?

Dana Aditiasari - detikFinance
Minggu, 16 Feb 2020 08:30 WIB
rupiah
Foto: shutterstock
Jakarta - Industri keuangan khususnya di sektor pasar modal digegerkan oleh pemblokiran masal terhadap 800 rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Rekening efek yang diblokir diduga terkait dengan PT Asuransi Jiwasraya yang saat ini tengah tersandung perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Apa sih rekening efek yang dimaksud?

Mengutip Surat Edaran OJK Nomor 6/2019, dijelaskan bahwa rekening efek nasabah (REN) adalah catatan yang menunjukkan posisi Efek dan/atau dana Nasabah pada Kustodian.

Selain rekening efek, ada juga sug rekening efek (SRE). SRE adalah rekening Efek setiap nasabah yang tercatat dalam rekening Efek atas nama Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah membuka rekening Efek utama di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Rekening ini diperlukan untuk melakukan transaksi perdagangan saham dan produk pasar modal lainnya. Sehingga, bila rekening efek ini diblokir, maka pemilik rekening tak bisa melakukan aktivitas perdagangan saham.




(dna/dna)

Hide Ads