Apa sih rekening efek yang dimaksud?
Mengutip Surat Edaran OJK Nomor 6/2019, dijelaskan bahwa rekening efek nasabah (REN) adalah catatan yang menunjukkan posisi Efek dan/atau dana Nasabah pada Kustodian.
Selain rekening efek, ada juga sug rekening efek (SRE). SRE adalah rekening Efek setiap nasabah yang tercatat dalam rekening Efek atas nama Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah membuka rekening Efek utama di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Rekening ini diperlukan untuk melakukan transaksi perdagangan saham dan produk pasar modal lainnya. Sehingga, bila rekening efek ini diblokir, maka pemilik rekening tak bisa melakukan aktivitas perdagangan saham.
(dna/dna)