Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi mimpi buruk buat para pekerja. Kesempatan bekerja ditutup, penghasilan bulanan pun berhenti.
Sementara itu cicilan harus tetap berjalan, salah satunya KPR. Lalu, dengan penghasilan yang berkurang bisa kah cicilan KPR diringankan?
Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho, beberapa bank dan pengembang kredit perumahan ada yang mau dinegosiasi untuk meminta keringanan kredit.
"Ada beberapa bank atau developer yang mau dinego untuk penundaan ada juga yang nggak mau. Misal beli rumah langsung ke developer ya, buat mereka juga kan narik rumah yang udah dijual ya rugi juga," ungkap Andy kepada detikcom, Minggu (16/2/2020).
Yang terpenting, apabila kesulitan membayar cicilan KPR, sebagai nasabah kredit harus berkonsultasi ke pengembang dan bank penyalur kredit perumahan. Meski tidak semua penyalur kredit mau dinegosiasi, namun menurut Andy hal ini harus dicoba untuk dilakukan.
"Nah kalau ada etiket baik mau datang, bilang mau menyelesaikan tapi minta keringanan bisa jadi poin baik, mungkin bisa dikasih. Pihak developer dan bank juga tergantung petugasnya sih, siapa yang dihadapi dan SOP-nya developer dan banknya juga sih," ungkap Andy.
"Apabila SOP memungkinkan dan orangnya percaya, ada aja dikabulkan, yang jelas hal ini mesti dicoba setidaknya ada etiket baik," lanjutnya.
Andy juga mengingatkan bahwa apabila kredit berhasil dinegosiasi untuk diringankan, ada resiko yang harus diterima. Resiko tersebut adalah, status BI Checking yang dibekukan sehingga sudah tidak lagi berhak untuk mengajukan kredit di tempat lain.
"Pastinya BI checking akan ter-black list untuk sementara waktu, impact-nya ya kita nggak bisa kredit lagi. Seenggaknya kita dapat kepercayaan dari institusi tersebut," sebut Andy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dna/dna)