Fakta di Balik Diblokirnya 800 Rekening Efek Terkait Jiwasraya

Fakta di Balik Diblokirnya 800 Rekening Efek Terkait Jiwasraya

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 17 Feb 2020 07:42 WIB
Perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di zona hijau di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/11/2016). IHSG ditutup meroket hingga 1,57%.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara perihal 800 rekening efek yang diblokir Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen menjeaskan, pemblokiran rekening efek itu telah melalui koordinasi antar dua instansi yakni OJK dan Kejagung.

"OJK mensuport sekali. Prosesnya, untuk pemblokiran ini sudah disepakati," ujar dia ditemui di Kawasan Sentul, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2020).

Adapun pemblokiran ini, lanjut Hoesen merupakan bagian dari upaya pemeriksaan perkara Jiwasraya yang tengah dijalani Kejagung bekerja sama dengan OJK.

"Dalam proses penyidikan dan pununtutan itu ada yang namanya asset inspection (pemeriksaan aset). Dalam asset inspection ada isu aset blokir. Aset blokir karena ada proses penyidikan," tambah dia.

Bagaimana bagi yang merasa tak terkait Jiwasraya?


Hoesen melanjutkan, para pihak yang akun rekening efek-nya diblokir tak perlu khawatir. Nantinya rekening efek yang tak terbukti memiliki kaitan dengan Jiwasraya bakal segera dicabut blokirnya dan dapat kembali melakukan aktivitas transaksi perdagangan saham ataupun mencairkan dana aset yang tersimpan dalam rekening tersebut.

"Proses pemeriksaan mudah-mudahan selesai minggu depan," tandas dia.

Namun demikian, ia juga meminta agar pihak-pihak tersebut bersikap kooperatif atau siap bekerja sama dengan Kejagung dan OJK.

"Jangan dia sampaikan keberatan, tapi ketika dipanggil dia tidak hadir. Kan itu susah juga kitanya," tegas Hoesen.

Perihal pemeriksaan rekening efek yang dimaksud, Hoesen menyebut prosesnya diharapkan bisa segera rampung. Kapan rampungnya?

"Sampai akhir bulan ada keputusan mana yang unblokir (dibuka blokirnya), mana yang lanjut blokir atau blokir permanen," kata Hoesen.


Hoesen menjelaskan, saat ini pihak Kejagung bersama OJK tengah melakukan pemeriksaan terhadap 800 rekening efek. Pihak-pihak yang rekening efeknya diblokir namun merasa tak terkait dengan Jiwasraya, bisa mengajukan keberatan dan menyampaikan klarifikasinya.

Adapun pemerikasaan yang dilakukan ditargetkan rampung pekan depan dan akan segera diumumkan hasilnya.

"Proses minggu depan kita selesaikan verifikasinya," jelasnya.



Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads