Marak Trading Forex Bodong, Kemendag Imbau Hati-hati Berinvestasi

Marak Trading Forex Bodong, Kemendag Imbau Hati-hati Berinvestasi

Reyhan Diandri Ghivarianto - detikFinance
Senin, 17 Feb 2020 19:14 WIB
ilustrasi investasi
Foto: iStock
Jakarta -

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran perangkat lunak trading foreign exchange (forex). Sebab, saat ini tengah marak investasi forex bodong yang justru merugikan masyarakat.

"Masyarakat sebaiknya waspada terhadap penawaran yang menggiurkan dari perusahaan penjual produk perangkat lunak tersebut. Selain harus bersikap rasional, masyarakat juga diimbau mempelajari terlebih dahulu jenis-jenis investasi yang aman. Bappebti tegas tidak pernah memberikan izin atau sejenisnya kepada produk perangkat lunak tersebut," ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti, dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2020).

Aplikasi Trading Forex merupakan sebuah perangkat lunak di mana pengguna dapat membuka rekening di pialang berjangka untuk melakukan investasi secara online. Masyarakat akan disuguhkan berbagai penawaran yang menggiurkan saat menggunakan aplikasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengatasi aplikasi perangkat lunak nakal tersebut, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Pendindakan Bappebti M. Syst menganjurkan masyarakat menggunakan metode 7P sebelum berinvestasi.

"Metode 7P yang perlu dilakukan masyarakat yaitu pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan untuk transaksi, pelajari tata cara transaksi, dan penyelesaian perselisihan, pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan, pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi, pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti, pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya, dan pelajar risiko yang dihadapi", jelas M. Syst.

ADVERTISEMENT

Sementara Sekretaris Bappebti Nusa Eka mengatakan, sebagai bentuk mencegah kerugian di masyarakat, Bappebti kini telah meminta lembaga penyiaran untuk berkoordinasi lebih dahulu sebelum menyiarkan informasi terkait perdagangan berjangka komoditi.

"Masyarakat diminta juga untuk selalu mempelajari terlebih dahulu kredibilitas perusahaan dan memastikan aspek legalitas perusahaan sebelum melakukan investasi," pungkasnya.

Bappebti sendiri selama tahun 2019, sudah bersikap tegas kepada perusahaan yang secara ilegal melakukan promosi dan menggunakan domain pialang. Selanjutnya sebagai regulator, Bappebti juga sudah mengunggah daftar legalitas beberapa pialang yang ada.




(akn/ega)

Hide Ads