Omnibus Law Atur Upah Minimum dari Ekonomi Provinsi, Bagaimana Papua?

Omnibus Law Atur Upah Minimum dari Ekonomi Provinsi, Bagaimana Papua?

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 17 Feb 2020 18:46 WIB
Personel TNI-Polri terus melakukan pengamanan di Papua. Pengamanan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga dari kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB).
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja salah satunya mengubah perhitungan kenaikan upah minimum. Hitungannya tak lagi memasukkan unsur inflasi dan hanya menggunakan pertumbuhan ekonomi daerah, tak lagi nasional.

Lalu yang jadi pertanyaan adalah, bagaimana dengan provinsi yang ekonominya justru tidak tumbuh, atau bahkan malah turun seperti Papua?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan, besaran upah minimum tidak boleh menurun. Itu artinya untuk provinsi yang ekonominya malah mengalami penurunan upah minimumnya akan tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh turun dari upah minimum yang ada. Prinsipnya adalah upah minimum itu tidak boleh turun. Sama dengan upah yang sedang berjalan saat itu," tuturnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Namun meski tidak mengalami penurunan, upah minimum yang tidak berubah itu akan tergerus inflasi. Apalagi skema penghitungannya tidak memasukkan unsur inflasi lagi.

ADVERTISEMENT

Ida hanya menegaskan bahwa upah minimum yang berlaku bagi provinsi yang ekonominya turun angkanya akan tetap sama dengan upah minimum yang berlaku sebelumnya. "Ya balik lagi prinsipnya dulu upah minimum tidak boleh turun. Kalau turun berarti tetap pada upah minimum yang berjalan saat itu," tegasnya.

Sekadar informasi, RUU Omnibus Law menghilanglan unsur inflasi dalam perhitungan upah minimum. Jadi praktis rumusnya upah minimum tahunan (UMt) ditambah UMt kali pertumbuhan ekonomi tahunan (PEt) provinsi atau UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt).

Sementara penghitungan UMt sebelumnya memasukan unsur inflasi tahunan dan menggunakan pertumbuhan ekonomi nasional. Rumus yang dipakai adalah UMt+{UMt, x (INFLASIt + % βˆ† PDBt )}.

Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi di 2019 untuk wilayah Indonesia Timur, kondisi ekonominya tercatat negatif. Untuk Maluku dan Papua, BPS mencatat mengalami minus hingga 7,44%.
Nah sebenarnya jika dirinci, wilayah Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat masih tumbuh ekonominya, hanya Papua yang ekonominya malah turun. Penurunannya di 2019 sangat besar bahkan mencapai 15,72%.

Penurunan ekonomi di Papua sudah terjadi sejak kuartal IV-2018 yang tercatat turun 17,95%. Sejak saat itu, setiap kuartalnya di 2019 ekonomi di Papua kontraksi. Pada kuartal I-2019 -18,66%, kuartal II-2019 -23,91%, kuartal III-2019 -15,05% dan kuartal IV -3,73%.




(das/fdl)

Hide Ads