Indosat PHK 677 Karyawan, Menaker Minta Dipertimbangkan

Indosat PHK 677 Karyawan, Menaker Minta Dipertimbangkan

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 17 Feb 2020 19:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Foto: Nurcholis Maarif/detikcom
Jakarta -

PT Indosat Tbk telah mengambil keputusan yang menghebohkan. Perusahaan telekomunikasi ini melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 677 karyawannya.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap agar keputusan PHK yang diambil perusahaan bisa dipertimbangkan kembali. Pihaknya akan melakukan dialog dengan perusahaan dan buruh.

"Ya kita berharap proses PHK kan ada tahapan. Kami harap teman-teman masih pertimbangkan agar mereka tidak ter-PHK. Ya itu, dialog itu," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Ida menegaskan bahwa dalam melakukan PHK Indosat harus mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Tentu bagaimana PHK itu diberikan masih mengikuti UU Ketenegakerjaan. Karena UU Cipta Lapangan Kerja kan baru dalam proses pembahasan. Tentu mengikuti aturan dan ketentuan UU 13 2003," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Director & Chief of Human Resources Indosat Irsyad Sahroni mengatakan bahwa perusahaan menawarkan PHK kepada karyawannya. Menurutnya, mayoritas karyawan yang ditawarkan PHK telah menyatakan kesepakatan tersebut.

"Per tanggal 14 Februari 2020 kemarin, dari 677 karyawan yang terdampak, lebih dari 80% telah setuju menerima paket kompensasi ini dan kami juga menjalin kerja sama dengan mitra Managed Service untuk memberi kesempatan bagi mereka agar tetap dapat bekerja di mitra kami tersebut," ujar Irsyad dalam rilis resmi yang diterima detikcom, Sabtu, (15/02/2020).




(das/fdl)

Hide Ads