Dilansir dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, RUU tersebut diserahkan kepada DPR bersama dengan Surat Presiden (Surpres) dan naskah akademik.
"Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR RI, pada tanggal 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri," tulis situs tersebut.
Berkas tersebut diberikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Kemudian, berkas tersebut diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Azis Syamsuddin.
Usai diserahkan ke DPR, pemerintah memberikan akses kepada publik untuk mengetahui seluk-beluk berkas RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Berkas tersebut terlampir dan dapat diunduh di sini.
(dna/dna)