Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dijadwalkan akan memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan konsultasi dengan Uni Eropa di kantor Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di Jenewa, Swiss pada 19 Februari ini. Pertemuan tersebut bertujuan membahas kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation (DR) Uni Eropa.
Pertemuan dilakukan setelah permintaan konsultasi yang diajukan Indonesia pada 18 Desember 2019 lalu, disetujui Uni Eropa. Pertemuan konsultasi tersebut merupakan tahapan pertama dalam prosedur penyelesaian sengketa di WTO.
Selain itu, pertemuan ini merupakan kesempatan Indonesia sebagai negara anggota WTO untuk mendapatkan informasi dari Uni Eropa mengenai kebijakan RED II dan DR yang dianggap bertentangan dengan komitmen Uni Eropa di WTO dan berpotensi menurunkan ekspor Indonesia. Delegasi Indonesia terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, serta Tim Ahli dan Tim Kuasa Hukum Pemerintah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Indonesia sangat keberatan dengan status risiko tinggi perubahan penggunaan lahan tidak langsung (high risk Indirect Land Use Change/ILUC) pada minyak kelapa sawit yang ditetapkan Uni Eropa. Hal ini berakibat impor minyak kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel, dilarang di Uni Eropa. Tindakan diskriminasi ini harus dilawan Indonesia untuk mempertahankan ekspor produk minyak sawit," ujar Jerry dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2020).
Jerry pun berharap pemerintah Indonesia dapat mencapai kata sepakat dan penyelesaian yang positif dan diterima oleh kedua belah pihak dalam tahap konsultasi. Pertemuan konsultasi tersebut merupakan tahapan pertama dalam prosedur penyelesaian sengketa di WTO.
Selain itu, pertemuan ini merupakan kesempatan Indonesia sebagai negara anggota WTO untuk mendapatkan informasi dari Uni Eropa mengenai kebijakan RED II dan DR yang dianggap bertentangan dengan komitmen Uni Eropa di WTO dan berpotensi menurunkan ekspor Indonesia.
"Namun, jika kesepakatan penyelesaian sengketa gagal tercapai, Indonesia sebagai negara penggugat dapat meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO untuk membentuk panel," ujar Jerry.
Jerry juga mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah memberikan dukungan dan perhatian kepada kasus sengketa sawit.
"Presiden telah memberi arahan untuk tetap berjuang dan menjalani proses sengketa sawit di WTO dengan menggunakan dalil-dalil hukum dan bukti-bukti yang bersifat teknis dan ilmiah," tegas Jerry.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan Tetap RI (PTRI) di Jenewa telah mengirimkan daftar pertanyaan ke pihak Uni Eropa pada Rabu (5/2/2020) untuk dibahas pada saat pertemuan konsultasi. Daftar pertanyaan yang memuat 108 pertanyaan tersebut adalah hasil koordinasi antara kementerian/lembaga terkait, asosiasi/pelaku usaha kelapa sawit, tim ahli, dan tim kuasa hukum Pemerintah Indonesia.
(akn/eds)