Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis atau minuman ringan. Rencana penerapan kebijakan tersebut disampaikan Sri Mulyani kepada para pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI pada Rabu (19/2/2020) kemarin.
Akan tetapi, pengusaha justru tak sepakat dengan rencana tersebut. Para pengusaha menilai pengenaan cukai akan menambah beban dan berpotensi menurunkan penjualan perusahaan.
"Pengenaan cukai akan menaikkan harga dan akhirnya menurunkan daya beli masyarakat," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman kepada detikcom, Kamis (20/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi bila alasan pemerintah mengenakan cukai pada produk minuman ringan itu ialah untuk menurunkan jumlah penderita diabetes. Menurut Adhi, kebijakan itu tidaklah tepat sasaran sebab banyak upaya alternatif lain yang bisa ditempuh untuk menurunkan jumlah penderita diabetes di Indonesia.
"Pada dasarnya belum ada data yang menunjukkan pengenaan cukai bisa menurunkan PTM (Penyakit Tidak Menular seperti Diabetes) dan obesitas. Kalau tujuannya seperti itu maka tidak tepat sasaran," sambungnya.
Sebagaimana yang disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI kemarin, alasan utama pemerintah menerapkan cukai terhadap produk minuman berpemanis ini memang karena produk ini dianggap sebagai penyebab utama diabetes.
Sri Mulyani bilang, prevalensi diabetes mellitus di atas 15 tahun meningkat cukup tajam dari 1,5% di 2013 menjadi 2% akibat minuman berpemanis tadi. Hal ini yang kemudian diduga Sri Mulyani menjadi beban bagi keuangan BPJS Kesehatan.
Untuk diketahui, minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai terbagi menjadi beberapa kelompok, seperti teh kemasan, minuman berkarbonasi, dan minuman berpemanis lainnya.
Adapun tarif cukai yang diusulkan Sri Mulyani pada produk minuman berpemanis adalah Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun. Untuk produk karbonasi, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukainya sebesar Rp 2.500 per liter.
(eds/eds)