Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan peralihan beberapa program di PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BP Jamsostek tidak boleh sampai menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Sri Rahayu di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan. Dia bilang, program yang akan dialihkan ke BP Jamsostek adalah terkait dengan tabungan hari tua (THT) dan pembayaran pensiun yang sesuai dengan UU sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
"Kalau ada kekhawatiran pegawai Taspen dan Asabri mau dibagaimanakan, tidak boleh mem-PHK yang ada di Taspen dan Asabri," kata Sri di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana dilakukan Askes beralih ke BPJS Kesehatan, semua tenaga yang ada di Askes ada pada BPJS Kesehatan dan itu sudah jalan," tambahnya.
Sri mengungkapkan rencana peralihan beberapa program Taspen dan Asabri ke BP Jamsostek paling lambat direalisasikan tahun 2029. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Lamanya masa peralihan, dikatakan Sri karena banyak yang harus dipersiapkan pemerintah. Salah satunya memastikan manfaat yang selama ini berjalan tidak boleh mengalami penurunan.
"Karena kita tahu harus dilakukan tahap demi tahap, Taspen kemudian Asabri itu milik BUMN sehingga aturannya berbeda tapi itu sudah dipertimbangkan banyak norma bahwa di dalam pengalihan tidak boleh dan ada beberpa prinsip yang harus dipatuhi," ungkap dia.
(hek/ara)