Istana Buka Suara soal Sistem Kontrak dan Gaji Per Jam di Omnibus Law

Istana Buka Suara soal Sistem Kontrak dan Gaji Per Jam di Omnibus Law

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 21 Feb 2020 15:51 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono
Foto: Danang Sugianto
Jakarta -

Sistem kontrak dan pembayaran gaji per jam merupakan salah satu hal yang ditentang oleh para buruh atas draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Lalu apa kata pihak Istana?

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, terkait kebijakan gaji per jam, pemerintah hanya ingin menentukan skema pengupahan yang pantas. Intinya harus memenuhi unsur kedua belah pihak.

"Intinya fleksibilitas saja, untuk mencari pembayaran yang pantas, sesuai kesepakatan," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dini juga menjawab terkait kekhawatiran sistem kerja kontrak yang lebih dipermudah. Dia menjelaskan dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sistem kontrak memang dibatasi.

"Di UU 13 itu kan kalau kontrak ada jangka waktunya, jadi cuma bisa sekali dalam dua tahun, tapi di lapangan justru merugikan buruh," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Dini kenyataannya pengusaha tetap mempekerjakan pegawainya dengan sistem kontrak. Mereka mengakali aturan tersebut dengan memberikan jeda setelah 2 tahun.

"Mereka bisa dikontrak tetap sampai 8 tahun, caranya dikasih jeda sebentar terus kontrak lagi. Dari pada kucing-kucingan, oke kontrak boleh kemudian waktunya nggak terbatas, cuma diberi proteksi tambahan," tambahnya.

Dini menekankan dalam Omnibus Law Cipta Kerja memang membebaskan batasan waktu kontrak pekerja. Namun pemerintah memberikan proteksi tambahnya.

Proteksi itu bentuknya, jika pegawai dikontrak 1 tahun, lalu diputus pada bulan ke-10, maka perusahaan wajib memberikan sisa gajinya selama 2 bulan. Selain itu ada proteksi tambahan, perusahaan harus memberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji.

"Dikasih kompensasi 1 bulan gaji. Itu feature tambahan yang menguntungkan," tuturnya.

Intinya, kata Dini pemerintah ingin mencapai titik keseimbangan atau ekuilibrium antara pemberi kerja dan pencari kerja. Dia menilai UU Ketenagakerjaan yang lama berat sebelah.

"Kalau mau objektif UU Ketenagakerjaan sekarang agak on side, itu merugikan buruh juga. Tapi kalau terlalu merugikan pemberi kerja, mereka juga nggak mau buka lapangan kerja di sini. Jadi harus cari titik ekuilibrium. Jadi bagaimana orang mau kasih lapangan kerja kalau mereka nggak bisa profit," tutupnya.

Istana Buka Suara soal Sistem Kontrak dan Gaji Per Jam di Omnibus Law



(das/fdl)

Hide Ads