Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir untuk dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang menolak untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sesuai amanat UU tersebut, Taspen dan Asabri harus mengalihkan program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada BP Jamsostek paling lambat 2029. Penolakan tersebut terungkap oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari roadmap yang dibuat pemerintah dan Taspen.
"Karena pengalihan ini jelas dalam UU BPJS. Tapi karena ini kan BUMN, nanti kami akan koordinasi dengan Komisi VI dan meminta penjelasan dengan Menteri BUMN," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Sri Rahayu di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan Menteri BUMN, kata Sri akan dikoordinasikan oleh Komisi IX dengan Komisi VI selaku mitra kerja Kementerian BUMN.
Menurut Sri, Taspen dan Asabri harus menjalankan mandat UU tentang BPJS. Apalagi, pengalihan program ini juga tidak menurunkan manfaat bagi peserta.
"Mereka harus menjalankan apa yang ada di UU. Kedua, peserta Taspen dan ASABRI tidak boleh dirugikan manfaat, tidak boleh dikurangi manfaatnya," ujarnya
Direktur Rencana Strategis dan TI BP Jamsostek Sumarjono menyebut pihaknya siap menerima terlaksananya pengalihan program yang maksimal terealisasi tahun 2029 sesuai perintah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dia menuturkan, BP Jamsostek telah menyiapkan teknologi yang disebut Dilan atau digital melayani yang dirancang office elektronik sebagai solusi menjamin hak kebutuhan dasar tanpa memihak segmen peserta.
"Harapannya bisa membuat rekan-rekan pekerja semakin yakin dengan pengelolaan jaminan sosial BPJAMSOSTEK. Kami memang punya ketahanan dana yang kuat, misalnya tanpa menaikkan iuran tapi mampu meningkatkan manfaat ke peserta," kata Sumarjono.
(hek/fdl)