Menaker Klaim Sudah Ajak Buruh Bahas RUU Cipta Kerja, Kok Masih Demo?

Menaker Klaim Sudah Ajak Buruh Bahas RUU Cipta Kerja, Kok Masih Demo?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 24 Feb 2020 09:48 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah
Foto: Citra Nur Hasanah / 20detik
Jakarta -

Kehadiran Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja diiringi dengan sejumlah kontroversi yang datang dari kalangan pekerja atau buruh. Penolakan keras disampaikan sejumlah aktivis serikat buruh melalui demonstrasi. Hal itu pun memunculkan pertanyaan terkait keterlibatan serikat pekerja dalam menggarap RUU ini.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, dalam pembahasan aspek ketenagakerjaan di RUU, pemerintah telah mengajak serikat pekerja untuk memberikan masukan.

"Sebelum menjadi draft, dalam konteks isu ketenagakerjaan kami mengundang teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, kami mengundang teman-teman Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kami mengundang akademisi, praktisi ketenagakerjaan. Itu sudah kami mulai sejak November, Desember, kita belanja masalah. Kita mendiskusikan," kata Ida ketika diwawancarai detikcom, di Gedung Transmedia, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

"Ia menuturkan, sejak memasuki akhir tahun 2019 pembahasan aspek ketenagakerjaan dalam RUU sudah melibatkan kalangan pekerja, begitu juga dengan pengusaha dan akademisi. Sehingga, kesempatan itu digunakan pemerintah untuk menemui poin-poin yang bermasalah dan dicari titik temunya.

"Memang belum menjadi UU, kami masih menginventarisir, belanja masalah lah begitu," ujar Ida.

Bahkan, menurut Ida Kemenaker memiliki notulensi dalam setiap diskusi yang dilakukan. Maksudnya, dalam notulensi tersebut tertuang juga aspirasi kalangan pekerja.

"Kami punya notulensi setiap rapat. Setiap proses itu pelibatannya tripartit. Ada Apindo yang merepresentasikan para pengusaha, dan teman-teman yang merepresentasikan serikat pekerja. Ada kok notulensinya, semua ada. Bahkan, notulensi pandangan dari para akademisi juga ada," tegas Ida.

Ia berpendapat, beberapa poin yang ditolak serikat pekerja ini diartikan dalam pemahaman yang berbeda dengan tujuan dari pemerintah ketika menyusun RUU.

"UU ini mengatur UU yang pernah diatur dengan pengaturan baru, menghapus dan mengatur dengan peraturan baru yang ada di Omnibus Law. Jadi memang tidak mudah membacanya. Saya masih mengerti kalau masih ada teman-teman serikat pekerja, serikat buruh yang keberatan dengan beberapa norma dalam UU ini," paparnya.

Meski wadah aspirasi terbuka, serikat pekerja masih saja menolak keras RUU ini dengan menggelar aksi unjuk rasa. Menurut Ida, hal itu wajar karena Indonesia merupakan negara demokrasi.

"Ya ini demokrasi. Jadi beda pendapat itu kami maknai sebagai dinamika. Yang penting adalah pendapat itu tidak ditutup, itu kami buka," imbuh dia.

Untuk itu, Ida mengimbau agar kalangan pekerja dapat memberikan aspirasi melalui forum-forum di pemerintah yang terbuka. Sehingga, aspirasinya dapat tertampung dengan baik.

"Kita juga akan melakukan komunikasi publik bersama. Kita juga mengajak teman-teman untuk membahas peraturan pelaksana dalam UU ini. Nanti kan aturan ini banyak sekali memerintahkan dengan lebih detail melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau mungkin Peraturan Presiden (Perpres). Untuk membahas PP misalnya, teman-teman kita ajak untuk duduk bersama," pungkas Ida.

Menaker Klaim Sudah Ajak Buruh Bahas RUU Cipta Kerja, Kok Masih Demo?



(dna/dna)

Hide Ads