Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut stok ikan dunia saat ini sedang terancam. Pasalnya, peningkatan angka konsumsi ikan lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan populasi ikan di laut. Hal ini salah satunya disebabkan oleh penangkapan ikan secara berlebihan (overfishing).
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Sjarief Widjaja menjelaskan tren perikanan tangkap sempat meningkat namun cenderung statis saat ini.
"Hal ini disebabkan oleh penangkapan ikan secara berlebihan (overfishing stock) yang mencapai angka 33%," kata dia dalam siaran pers, ditulis Senin (24/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sjarief menerangkan, ada sejumlah modus yang digunakan untuk melakukan IUU Fishing. Pertama, penggunaan flag of convenience state. Modus ini menggunakan suatu bendera negara pada kapal tanpa adanya hubungan asli antara pemilik kapal dan pengoperasiannya kepada negara tersebut.
"Modus ini seringkali digunakan karena negara bendera (flag state) memberikan keuntungan untuk pemilik kapal seperti pengawasan yang rendah, pendaftaran yang sangat mudah, dan perpajakan yang kecil," kata dia.
Modus ini juga memungkinkan untuk menyembunyikan pemilik yang sebenarnya. Lalu modus yang sering digunakan oleh para pelaku IUU Fishing ialah flags of non-compliance di mana flag state tidak membuka registrasi namun memiliki reputasi yang kurang baik dalam pemberantasan illegal fishing.
Modus ketiga yang seringkali ditemukan ialah penggunaan ports of convenience. Melalui modus ini, para pemilik kapal memilih tempat pendaratan yang memiliki inspeksi yang sangat minim karena rendahnya kapasitas, sistem pencatatan yang tidak baik, maupun korupsi.
Keempat, modus kejahatan untuk melakukan IUU Fishing dilakukan dengan mematikan alat pendeteksi posisi kapal seperti Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS). Padahal untuk kapan berukuran 300 Gross Ton (GT) wajib mengaktifkan AIS.
Kelima, terdapat praktik kejahatan IUU Fishing di mana para pelaku menggunakan dokumen dan identitas yang dipalsukan serta melibatkan jaringan pemilik kapal yang kompleks. Kepemilikan kapal dibuat menjadi lintas negara sehingga pemilik kapal yang sebenarnya sulit untuk dideteksi.