Menaker Bantah Omnibus Law Beri 'Karpet Merah' ke Pekerja Asing

Menaker Bantah Omnibus Law Beri 'Karpet Merah' ke Pekerja Asing

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 24 Feb 2020 11:21 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah
Foto: Citra Nur Hasanah / 20detik
Jakarta -

Di akhir Januari 2020 lalu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di kawasan komplek MPR-DPR RI untuk menyampaikan penolakan keras atas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. KSPI menilai dalam RUU tersebut, pemerintah mempermudah akses Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia dan mengancam para pekerja dalam negeri.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, ketentuan soal akses TKA ke Indonesia diatur terpisah dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Permenaker.

"Ketentuan tentang jabatan dan pekerjaan TKA itu sudah diatur dalam Perpres dan Permenaker. Jadi hanya jabatan dan pekerjaan tertentu saja yang diberikan kepada TKA. Jadi tidak benar itu," ungkap Ida ketika diwawancarai detikcom, di Gedung Transmedia, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Ia mengungkapkan, sejauh ini pemerintah tak mengubah ketentuan TKA masuk ke RI. Adapun aturan tentang TKA yang masih berlaku saat ini yakni Perpres nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan nomor 228 tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA.

Menurut Ida, ketentuan TKA ini tak diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Sehingga, ia dengan tegas menyatakan dugaan adanya 'karpet merah' bagi TKA itu salah.

Jadi tidak di atur di sini, jadi clear ya. Tetap mengikuti aturan yang lama, ada jenis pekerjaan tertentu saja yang diberikan kepada TKA," kata Ida.

Apalagi, terkait jabatan personalia atau human resources development (HRD). Jabatan tersebut tak akan dibuka bagi TKA.

"Saya mau menjelaskan juga untuk jabatan personalia atau HRD itu tidak diberikan kesempatan kepada TKA. Jadi tetap harus menggunakan pekerja Indonesia," ucapnya.

Meski begitu, dalam kesempatan ini Ida juga menyampaikan soal produktivitas pekerja Indonesia yang perlu diperbaiki. Pasalnya, menurut analisis dari Japan External Trade Organiation (JETRO), kepuasan investor Jepang atas investasinya di Indonesia sangat rendah dibandingkan dengan negara lain.

"Ketidakpuasan terhadap bisnis di Indonesia itu cukup tinggi 55%. Itu laporan tahun 2019. Mereka melihat bahwa kenaikan upah yang tinggi tidak berbanding lurus dengan produktivitas. Saya kira ini menjadi catatan kita. Upah boleh tinggi, asalkan sebanding dengan produktivitas. Saya kira semua negara, semua mereka yang ingin menanamkan modal atau berinvestasi di Indonesia juga pasti menginginkan hal itu," urainya.

Ida meminta, dalam memposisikan diri sebagai pekerja, masyarakat Indonesia juga harus memonitor produktivitasnya. Hal ini tentunya juga menjadi komponen dalam persaingan yang tercipta antara pekerja Indonesia dan pekerja asing.

"Kita perlu introspeksi diri juga. Kenapa kemudahan berusaha kita ranking-nya 73 dari 190 negara. Jadi ease of doing business (EODB) kita kan rangking-nya 73 dari 190 negara. Saya kira kita perlu instrospeksi diri. Kenapa kondisi kita seperti itu?" terang Ida.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, serta meningkatkan daya saing pekerja Indonesia dengan pekerja asing, Ida mengatakan, pemerintah akan segera merilis proyek percontohan Kartu Pra Kerja pada bulan Maret mendatang.

Kartu tersebut akan memberikan akses pelatihan dan pembiayaan bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan peningkatan keahlian, juga bagi masyarakat yang butuh kerja.

"Pemerintah mengeluarkan Kartu Pra Kerja. Dengan pendidikan vokasi secara massive. Insyaallah 2020 kita akan mengeluarkan untuk 2 juta mereka yang menganggur, mereka yang bekerja namun membutuhkan upskilling, re-skilling, atau mereka yang ter-PHK. Maka dilakukan program ini itu kan dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi yang ada pengaruhnya terhadap produktivitas," tutup Ida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menaker Bantah Omnibus Law Beri 'Karpet Merah' ke Pekerja Asing



(dna/dna)

Hide Ads