Pengusaha kapal mengaku rugi puluhan miliar akibat truk over dimension-over loading (ODOL). Meski belum menghitung jumlah rinci kerugian, namun dari perhitungan sementara mencapai puluhan miliar per tahun.
Kerugian itu berasal dari muatan kapal akibat truk melebihi muatan dan dimensi panjamg truk. Perumpamaan perhitungan kerugian itu dihitung dengan kapasitas muatan kapak dalam dek kendaraan. Misalnya, satu kapal yang seharusnya bisa memuat 100 unit hanya dapat memuat 60 unit akibat truk ODOL.
"Kerugian yang jelas harusnya kapasitas kapal itu 100 truk dengan over dimensi kira-kira mungkin cuma bisa 60, hilang 40, tinggal hitung aja berapa satu kali berangkat," kata Direktur Utama PT Munic Line, Fredi, Selasa (25/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian yang dialami pengusaha kapal bukan pada kapasitas dimensi saja. Namun, perawatan kapal akibat truk lebihi muatan yang paling terasa. Para pengusaha kapal dirugikan karena seringnya melakukan perawatan.
"Itu mesti dihitung, (kalau hitungan satu tahun) wah puluhan miliar, merawat kapalnya itu puluhan miliar itu," ujarnya.
Kerugian puluhan miliar itu hanya dihitung dati satu kapal. Fredi mencontohkan, KMP Munic dalam sehari 8 kali melakukan perjalanan Merak-Bakauheni. Hitungannya, kata Fredi, kapasitas angkut hilang 40 unit akibat truk ODOL.
"Satu hari 8 kali, dari Bakau 4 kali, Merak 4 kali, hitung sendiri aja berapa kerugiannya," kata dia.
Semua kerugian materi tersebut tidak bisa dibandingkan dengan ancaman keselamatan kapal. Jika muatan di dalam kapal terdapat truk muatan lebih. Maka stabilitas kapal terganggu.
"Ya itu kira-kira yang kita penting kan adalah keselamatan, jika kapal ini tidak stabil dengan muatan over dimensi ini tidak bisa kita tolerir lagi, ini keselamatan nyawa manusia karena kapal ada manusianya," tuturnya.
(bal/eds)