Wacana pemberian suntikan modal alias penyertaan modal negara (PMN) untuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih menjadi pertanyaan besar. Kementerian Keuangan menyatakan anggaran tersebut tidak masuk dalam APBN 2020.
PMN menjadi salah opsi yang akan diputuskan oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat kerja gabungan. Opsi lainnya yang disampaikan pemerintah kepada DPR adalah holding dam privatisasi.
Belakangan ini beredar isu dana suntikan modal kepada Jiwasraya sebesar Rp 15 triliun. Dana tersebut tidak hanya untuk membayar dana nasabah tetapi juga menyehatkan keuangan asuransi pelat merah ini secara keseluruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana PMN untuk Jiwasraya tidak ada dalam APBN tahun anggaran 2020.
"Jadi dapat dilihat di UU APBN 2020 kan kita tidak ada pos sekarang ini," kata Sri Mulyani dalam acara Economic Outlook 2020 yang diselenggarakan CNBC Indonesia di Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Sampai saat ini pihak Kementerian Keuangan masih menunggu hasil restrukturisasi yang dilakukan oleh Kementerian BUMN. Hanya saja jika nantinya akan dimasukkan dalam APBN tahun anggaran 2021 harus melalui persetujuan dari Komisi VI, Komisi XI, dan Komisi III yang saat ini mengawasi kasus Jiwasraya.
Melalui koordinasi tersebut, dikatakan Sri Mulyani pemerintah akan mendapat banyak gambaran terkait aksi penyelamatan Jiwasraya sebelum memutuskan opsi seperti PMN.
"Kalau itu masuknya nanti di 2021 nanti pasti kita akan sampaikan bersama Komisi XI, Komisi VI, dan untuk law enforcement-nya di Komisi III dengan DPR," jelasnya.
Meski demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini membuka opsi PMN untuk Jiwasraya. Namun dirinya masih menunggu penyelesaian masalah good corporate governance (GCG) dari Kementerian BUMN.
"Kita akan nanti melihat proposal yang sifatnya mungkin sifatnya sudah final pada saat saya melihat itu termasuk berbagai kemungkinan," jelasnya.