Komite Keselamatan Konstruksi, Kementerian PUPR memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Alasannya proyek itu menimbulkan dampak pada layanan Tol Jakarta-Cikampek.
Penghentian sementara proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini mulai berlaku pada 2 Maret 2020. Surat itu ditanda-tangani oleh Plt Direktur Jenderal Bina Konstruksi selaku Ketua Komisi Keselamatan Konstruksi, Danis H. Sumadilaga pada 27 Februari 2020.
![]() |
(dna/fdl)