Pekerja asal China di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sementara dilarang balik ke Indonesia untuk menekan penyebaran virus corona. Hal itu berlaku juga untuk pekerja China yang sudah ada di Indonesia, mereka dilarang keluar dari Indonesia sementara waktu.
Demikian disampaikan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA Tumiyana di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
"Yang sudah keluar nggak boleh masuk dulu, yang sudah di dalam nggak boleh keluar, diperpanjang kan ada kebijakan Kemenaker," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WIKA sendiri merupakan salah anggota konsorsium dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Sementara, Direktur TOD & Legal PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwi Windarto mengatakan, pekerja China yang akan kembali ke Indonesia pun syaratnya ketat. Dia bilang, pekerja mesti mendapat Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di mana mesti mendapat sertifikasi dari pemerintah China. Bukan hanya itu, pekerja asing itu harus dikarantina dua minggu.
"Kalaupun kembali lagi pakai KITAS, KITAS-nya harus ada sertifikasi dari pemerintah China, begitu sampai sini pun harus dikarantina 2 minggu," paparnya.
(acd/ara)