Penyerahan tambang emas menyusul penyerahan aset Heru Hidayat sebelumnya PT Gunung Bara Utama yang mengelola tambang batu bara.
"Kejaksaan sudah titipkan PT Batutua Waykanan, perusahaan mineral, bergerak di pertambangan emas dengan kepemilikan di bawah PT Kalimantan Pancar Sejati," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Dia mengatakan, tambang itu akan dikelola perusahaan pelat merah. Rencananya, tambang itu dikelola PT Antam Tbk.
"Kami akan mengelola emasnya lagi. Ini perusahaan Heru Hidayat. Jadi ini akan dikelola kita lagi, BUMN kita supaya emas-emasnya kita kelola dengan baik," jelasnya.
Dalam surat Kejaksaan Agung yang ditujukan ke Menteri BUMN dijelaskan, tersangka Heru Hidayat memiliki beberapa perusahaan yang diduga perolehannya hasil dari kejahatan, salah satunya PT BWKM.
Pada proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap PT BWKM.
"Selanjutnya oleh karena penyidik memiliki keterbatasan sumber daya untuk melakukan pengawasan terhadap operasional dan keuangan yang dijalankan PT BWKM, maka kiranya Menteri dapat menunjuk BUMN yang memiliki kapabilitas untuk mengawasi jalannya operasional dan keuangan dari PT BWKM dimaksud, sehingga selama dalam penyitaan ditingkat penyidikan sampai dengan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, value atau nilai dari PT BWKM tetap terjaga," bunyi surat tersebut.
(dna/dna)