Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengaku tidak memberikan perlakukan khusus terhadap barang kiriman asal luar negeri khususnya dari China di tengah merebaknya kasus corona. Pasalnya barang dinyatakan bukan pembawa virus corona.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan pihak Bea Cukai justru menerapkan perlakukan khusus kepada para petugasnya saat melakukan pemeriksaan.
"Karena barang bukan sebagai pembawa (virus), nggak ada (perlakuan khusus). Tapi kita mengacu yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan," kata Syarif di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Usai pengumuman dua warga Indonesia positif terjangkit virus Corona, Syarif menjelaskan para petugas Bea Cukai selalu menggunakan atribut pencegah corona. Para pegawai menggunakan masker dan sarung tangan ketika memeriksa barang kiriman, serta sering mencuci tangan.
"Kita mengacu informasi penyebaran yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, kalau barang lain tidak ada hubungannya," jelas dia.
Sebelumnya, Kasubdit Komunikasi Bea dan cukai, Deni Surjantoro mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada barang dari China yang masuk ke Indonesia terindikasi membawa virus-virus aneh.
"Nggak ada, sampai saat ini belum pernah ada juga. Kalau periksa sudah pasti, kan ini cenderung ke karantina," ujarnya kepada detikcom, Kamis (23/1/2020).
Deni menjelaskan, dalam menangani masuknya barang, makanan maupun hewan bea cukai tidak sendiri. Ada komunitas yang bernama CIQ (Customs, Immigration & Quarantine).
Setiap masuknya suatu barang maupun hewan dipastikan melalui karantina. Deni menekankan bahwa Bea Cukai tidak akan meloloskan jika tidak mendapatkan izin dari karantina.
Begitu juga dengan makanan. Setiap makanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, harus mendapatkan izin dari BPOM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(hek/dna)