Pemerintah akan mengeluarkan paket kebijakan sebagai langkah untuk menangkis dampak virus corona terhadap ekonomi Indonesia. Paket kebijakan ini disusun setelah dua orang warga negara Indonesia (WNI) dinyatakan positif terpapar corona.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan setidaknya ada 8 paket kebijakan. Secara lebih rinci, 4 paket kebijakan terkait prosedural dan 4 paket lainnya terkait fiskal.
"Paket ini sudah dilaporkan ke Presiden nanti difinalisasi. Kami siapkan ada 8 paket kebijakan yang disiapkan, 4 terkait prosedural, 4 terkait fiskal. Kami komunikasikan dengan Menteri Keuangan," kata Airlangga dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2020 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga belum merinci apa saja 8 paket kebijakan tersebut. Yang jelas, paket kebijakan tersebut salah satunya untuk mendorong kelancaran ekspor impor. Untuk ekspor, pemerintah akan memberikan kelonggaran izin bagi transaksi ekspor.
"Akan didorong agar perizinan-perizinan yang membutuhkan sertifikat khusus misalnya sertifikat keterangan asal (SKA) atau health sertificate bisa dikeluarkan di titik-titik ekspor sehingga tidak bolak-balik," ucapnya.
Untuk impor, pemerintah juga berniat untuk mempermudah pengajuan impor. Nantinya, para importir akan dipermudah dalam proses pengajuan impornya.
"Nanti kita akan melakukan pengurangan larangan pembatasan atau tata niaga terhadap impor, terutama impor bahan baku. Jadi impor bahan baku ini supaya tidak terkendala di dalam proses impornya, larangan pembatasan impornya kita kurangi," sebutnya.
Airlangga belum bisa menjanjikan kapan kebijakan tersebut akan dikeluarkan. Ditargetkan, dalam waktu dekat pembahasan tersebut akan rilis dan bisa langsung diterapkan.
"Ini kita sedang dalam pembahasan. Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa di-announce ke publik," ucapnya.
(eds/eds)