Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo bercerita mengenai adanya perilaku hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil. Dia mengaku hal ini baru diketahuinya setelah mendapatkan laporan dari Kementerian dan Lembaga.
"Saya kemarin harus memutuskan, mohon maaf ini sekedar pengetahuan Pak Menteri, pegawai negeri yang diusulkan oleh K/L harus diberi sanksi, karena dia berhubungan sesama jenis," kata Tjahjo saat hadiri Rakor Kemendag 2020, Kamis (5/3/2020).
Namun saat mendapatkan laporan tersebut, Tjahjo mengaku kaget. Pasalnya tidak pernah ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan sesama jenis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada aturannya, nggak ada undang-undangnya makanya kami bingung. Banyak sekali ternyata (kasusnya)," kata Tjahjo.
Menurutnya, ada dua orang yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan bukti foto dan video. Karena menggunakan seragam instansi, menurutnya kedua pegawai ini akhirnya diberikan hukuman.
"Saya cek satu per satu, muncul 2 orang yang didukung data, foto, dan video dan dia menggunakan seragam Korpri dan satu lagi menggunakan seragam instansi yang bersangkutan," ungkap Tjahjo.
"Ini mencemarkan nama baik instansi Korpri dan Instansi, baru kita berikan sanksi. Itu yang terjadi," katanya.
(fdl/fdl)