Perpres Kartu Pra Kerja Resmi Diteken Jokowi

Perpres Kartu Pra Kerja Resmi Diteken Jokowi

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 06 Mar 2020 11:35 WIB
Capres Jokowi saat memamerkan KIP Kuliah, Kartu Pra-Kerja, dan Kartu Sembako Murah
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Peraturan Presiden tentang program Kartu Pra Kerja telah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini merupakan tindak lanjut sebelum program itu dilakukan dalam waktu dekat.

Menurut salinan yang diterima detikcom, Jumat (6/3/2020), Perpres ini Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja. Perpres ini ditetapkan pada 26 Februari 2020 dan diundangkan pada 28 Februari 2020.

Perpres ini menyebutkan penerima manfaat program ini adalah para pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Sementara Kartu Pra kerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Pra Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja syaratnya harus merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Manfaat dari kartu ini sendiri memberikan pelatihan dan insentif. Penerima Kartu Pra Kerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan.

ADVERTISEMENT

Pelatihan yang dimaksud meliputi pembekalan kompetensi kerja, peningkatan kompetensi kerja atau alih kompetensi kerja.

Perpres ini tidak menyebutkan besaran dan penyaluran dana insentif. Nantinya hal itu akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Perpres Kartu Pra Kerja Resmi Diteken Jokowi



(das/eds)

Hide Ads