Mau Turunkan Harga Gula, Pemerintah Bakal Panggil Importir

Mau Turunkan Harga Gula, Pemerintah Bakal Panggil Importir

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 06 Mar 2020 12:46 WIB
Gula menjadi salah satu bahan pangan pokok yang diimpor pemerintah. Impor itu dilakukan untuk menjaga pasokan harga dan pasokan menjelang Ramadhan 2020.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil para produsen gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi yang mengimpor gula kristal mentah (raw sugar) sore ini. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto mengatakan, ia akan meminta para importir tersebut mengeluarkan stok gula yang masih ada sampai saat ini dengan harga acuan.

Selain itu, ia juga akan menindaklanjuti izin impor raw sugar yang sudah diberikan kepada para pengusaha, yakni 438.802 ton. Harapannya, Kemendag akan memperoleh kapan raw sugar tersebut selesai diolah menjadi GKP dan siap didistribusikan ke pasar.

"Hari ini kami akan rapat lagi dengan para pelaku usaha, termasuk tadi. Kira-kira mereka kapan menjadi gula putih. Setelah dikeluarkan izin impornya, hari ini saya dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri akan memanggil mereka. Ingin menanyakan dan yang paling penting adalah mereka komitmen menjual harga sesuai acuan," kata Suhanto di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia menargetkan, dalam 2 minggu ke depan pasokan GKP siap digelontorkan ke pasar. Pasalnya, beberapa importir sudah menyelesaikan proses importasinya, bahkan sudah mulai produksi menjadi GKP.

"Kami harapkan ya 2 minggu setelah ini. Karena sudah ke luar menurut pelaku usaha itu perlu 10 hari pengiriman dari sana dengan kapal, mereka proses satu minggu dari raw sugar menjadi gula putih," paparnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN), harga gula hari ini Rp 15.650/kg. Kemudian, menurut Info Pangan Jakarta, harga gula tembus Rp 15.395/kg. Sementara, harga acuan gula di tingkat konsumen yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 yakni Rp 12.500/kg.

Mau Turunkan Harga Gula, Pemerintah Bakal Panggil Importir



(fdl/fdl)

Hide Ads